Beritabaru.com.BULUKUMBA – Operasi Keselamatan Pallawa 2025 terus digencarkan oleh Sat Lantas Polres Bulukumba. Memasuki hari ke-10, petugas semakin intensif menindak pelanggaran lalu lintas, terutama pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai standar.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., menegaskan bahwa operasi ini dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian.
“Kami fokus menindak pengendara yang tidak memiliki SIM serta kendaraan dengan TNKB tidak standar. Ini bukan sekadar aturan, tapi soal keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tegasnya.
Selain SIM dan TNKB, ada delapan pelanggaran lain yang menjadi sasaran utama operasi, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, hingga penggunaan knalpot bising.
Penertiban ini berlandaskan Pasal 77 dan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM dan menggunakan plat nomor sesuai spesifikasi teknis.
“Operasi ini tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kami ingin masyarakat sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan mereka sendiri,” tambah IPDA Dimas.
Sat Lantas Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara humanis dan persuasif. Dengan operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan menjadikan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.
Operasi Keselamatan 2025 di Bulukumba, Sat Lantas Tindak Pengendara Tanpa SIM dan Plat Nomor Tak Sesuai
