Bulukumba – Aktivis dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) Kabupaten Bulukumba melontarkan kritik keras terhadap keberadaan pabrik-pabrik pengolahan porang yang tersebar di tiga titik wilayah Bulukumba. Mereka menuding, pabrik-pabrik tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah dan bahkan berdiri di luar kawasan industri yang diperbolehkan.
“Ini bukan sekedar soal izin. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat! Bagaimana bisa pabrik berdiri di luar zona industri dan tidak ditindak?” seru salah satu aktivis PATI saat ditemui, Sabtu (12/07/2025).
Lebih miris lagi, lanjutnya, sejumlah pabrik porang itu dibangun hanya beberapa meter dari aliran sungai, tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai. Aktivis PATI menyebut hal ini sebagai bom waktu pencemaran, yang bisa menghancurkan ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga.
“Kalau sungai berubah jadi tempat buang limbah, siapa yang bertanggung jawab ketika air tercemar? Ini sudah darurat lingkungan, bukan lagi pelanggaran ringan,” tegasnya.
PATI menduga kuat ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas industri ilegal ini. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup yang hingga kini belum bersikap tegas, meski indikasi pelanggaran berada di depan mata.
“Kami minta audit terbuka! Bongkar siapa yang bermain di balik lolosnya pabrik-pabrik ini. Jangan-jangan, ada oknum yang ikut menikmati,” sentil aktivis PATI dengan Nada Tegas.
Lebih lanjut, PATI menegaskan bahwa mereka tak menolak investasi. Namun, menurut mereka, investasi yang tak patuh aturan sama saja dengan membiarkan rakyat jadi korban.
“Investasi boleh, tapi jangan korbankan sungai, tanah, dan udara kami. Jangan sampai Bulukumba jadi ladang uang kotor atas nama kemajuan daerah.”
Sebagai tindak lanjut, PATI berencana menggelar aksi protes dan melayangkan surat resmi ke DPRD, DLH, serta Ombudsman, guna menuntut inspeksi lokasi, pencabutan izin, dan penindakan hukum terhadap pabrik-pabrik yang terbukti melanggar.*