Beritabaru.com.Bangka, – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Ag alias Dika, berhasil diringkus oleh Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka pada hari Senin (5/8/2024) di perkuburan Cina, Jalan Bukit Harapan, Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP.Era Anggraini mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag alias Dika.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lain di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 7,11 gram.
Pelaku Ag alias Dika diketahui melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket-paket kecil. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)