Pembentukan Kopdes Merah Putih Dipacu Lewat Surat Edaran Menteri Desa

Beritabaru.com.Jakarta – Pemerintah terus mengakselerasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025, yang dirilis untuk mempercepat pelaksanaan pembentukan Kopdes di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini bukan sekadar imbauan administratif, tetapi panduan teknis yang mendetail bagi para kepala daerah, kepala desa, hingga pendamping desa untuk segera menggerakkan roda koperasi berbasis potensi lokal.

Kopdes Merah Putih digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi desa masa depan—mengintegrasikan layanan ekonomi, sosial, dan pembangunan berkelanjutan dalam satu sistem yang dikelola oleh masyarakat desa sendiri.

“Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tapi juga menjadi wujud nyata kedaulatan ekonomi di level akar rumput,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Lebih jauh, edaran ini mengatur tahapan percepatan, penanggung jawab pelaksanaan di lapangan, hingga skema pelaporan dan monitoring secara berjenjang. Pemerintah daerah dan lembaga desa didorong untuk bekerja lintas sektor, menggandeng lembaga keuangan, BUMDes, dan pelaku usaha desa.

Dengan semangat gotong royong dan semangat merah putih, diharapkan Kopdes mampu menjadi mesin penggerak ekonomi yang inklusif dan mandiri di setiap pelosok tanah air.***

 

Pos terkait