Beritabaru.com.Kabupaten Kepahiang – Pemerintah Kelurahan Padang Lekat baru-baru ini menggelar pemilihan ketua RT 13 yang diikuti oleh dua calon, yakni calon nomor urut 1, Saudara Rian Yudana, dan calon nomor urut 2, Engga Putra Kaya. Pemilihan yang berlangsung di Masjid Kelurahan Padang Lekat pada Rabu malam, 18 Desember 2024, dihadiri oleh 78 dari 88 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat sebagai pemilih.
Namun, hasil pemilihan ini menuai kontroversi. Calon nomor urut 2, Engga Putra Kaya, berhasil meraih kemenangan dengan memperoleh 50 suara, sementara calon nomor urut 1, Rian Yudana, hanya mendapat 28 suara. Beberapa temuan mengejutkan oleh media mengindikasikan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan ini.
Salah satu dugaan kecurangan yang mencuat adalah tidak memenuhi syarat administrasi, di mana calon nomor urut 2 tidak berdomisili di RT 13. Selain itu, calon tersebut juga masih terikat kontrak sebagai honorer di salah satu dinas di Kabupaten Kepahiang, yang seharusnya menjadi halangan untuk mencalonkan diri.
Camat Kepahiang, Herman, memberikan tanggapan terkait masalah ini. “Kami akan konfirmasi dulu dengan Lurah Padang Lekat. Jika terbukti ada cacat administrasi atau berkas yang tidak jelas, kenapa pemilihan ini tetap dilaksanakan? Sesuai peraturan, calon minimal harus berdomisili di RT tersebut selama satu bulan sebelum pemilihan,” ujarnya. Camat juga menegaskan bahwa langkah-langkah akan segera diambil, termasuk memanggil Lurah Padang Lekat, Yosef Irawanto S.IP., untuk klarifikasi lebih lanjut.
Menurut Camat, Lurah Padang Lekat telah dipanggil, namun tampaknya tidak memberikan respons yang memadai. “Lurah tidak mengetahui masalah ini dan mengatakan bahwa segala urusan sudah diserahkan sepenuhnya kepada panitia. Ini sangat disayangkan, mengingat peraturan yang ada sangat jelas, terutama mengenai syarat administrasi pencalonan,” tambah Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat juga menekankan bahwa proses pemilihan harus dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Jika ada masalah dalam satu pemilihan, itu harus diselidiki dengan cermat. Syarat administrasi harus jelas, apalagi untuk jabatan RT yang merupakan salah satu posisi yang sangat penting di masyarakat,” tegas Camat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Padang Lekat, Yosef Irawanto S.IP., menyatakan, “Saya tidak tahu masalah ini, karena semuanya sudah saya serahkan kepada panitia. Jika memang ada peraturan daerah, saya juga tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah pemilihan RT 13 ini sah atau terindikasi adanya pelanggaran administratif. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat Kelurahan Padang Lekat dan sekitarnya, karena proses pemilihan yang transparan dan sesuai aturan sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik di tingkat RT.
Red