Beritabaru.com.BERAU, KALTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, 28 September 2024.
Operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini membuahkan hasil: dua tersangka ditangkap dan 113,25 gram sabu diamankan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga pada Selasa malam (10/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka yang diamankan adalah IN (28) dan BA (42).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan bukti kuat. “Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat,” ujar AKP Agus.
Di lokasi penangkapan dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya selain sabu yang dibungkus dalam satu bungkus besar dan 45 poket kecil, seperti plastik C-Tik, timbangan digital, kipas angin portable, beberapa unit handphone, serta satu unit motor Yamaha Mio warna kuning.
“Total sabu yang kami amankan berjumlah 113,25 gram,” tambah AKP Agus.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Berau mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut demi menjaga Berau tetap bersih dari narkoba,” tutup AKP Agus Priyanto.(**)
Sumber: Humas Polres Berau
Editor. : Tim Redaksi