Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Hutan Unmul: 12 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan! Ancaman Serius Bagi Lingkungan Kalimantan Timur

Samarinda, Kalimantan Timur – Polisi mengungkap kasus pertambangan ilegal yang menghebohkan di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), sebuah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Kalimantan Timur. Polda Kaltim, yang telah menyelidiki kasus ini secara intensif sejak informasi awal diterima pada 7 April 2025, telah berhasil mengungkap serangkaian fakta mengejutkan. Proses penyelidikan yang berujung pada Surat Perintah Penyelidikan, kemudian Laporan Polisi pada 19 Mei 2025, dan Surat Perintah Penyidikan sehari setelahnya, menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam menangani kasus ini.

Kecepatan penanganan kasus ini semakin diperkuat dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, menunjukkan luasnya jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Lebih lanjut, empat orang saksi ahli telah dimintai keterangan, terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana. Kehadiran saksi ahli ini memastikan aspek hukum dan teknis tercakup secara komprehensif dalam proses penyelidikan.

Pada 11 Juni 2025, penyidik menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Bukti-bukti ini akan menjadi kunci penting dalam proses penetapan tersangka dan persidangan selanjutnya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menandai babak baru dalam kasus ini, di mana para pelaku akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pertambangan ilegal di hutan Unmul ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan Kalimantan Timur. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat berdampak jangka panjang, mengancam keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Ketegasan Polda Kaltim dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di Kalimantan Timur. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.(*).

Pos terkait