Beritabaru.com.Bulukumba, –Sebuah operasi mendadak di Jl. Poros Bontorita, Dusun Macinna, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis sore berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) jenis ballo. Tim Polsek Rilau Ale yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Muhammad Arifin, SH, mengamankan seorang warga berusia 55 tahun bernama **Burhan Nompo** yang diduga membawa 50 liter miras ballo.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas seseorang yang kerap melintas di daerah tersebut dengan membawa miras. Terduga pelaku, yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, tertangkap sedang mengendarai sepeda motor Honda PCS putih dengan nomor polisi DD 2553 HJ, sambil mengenakan jas hujan hijau metalik milik Polri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rilau Ale segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menghentikan Burhan Nompo. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa dua kantong plastik besar berisi total 50 liter ballo, yang siap dijual dan dikonsumsi.
**Pengakuan Pelaku: Usaha Penjualan Miras dan Pemakaian Jas Hujan Polri**
Dalam wawancara dengan petugas, Burhan Nompo mengungkapkan bahwa ia membeli ballo tersebut dari penjual di Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, dengan harga Rp3.500 per liter. Ia mengakui bahwa sebagian ballo yang ia bawa akan dijual, sementara sisanya akan dikonsumsi bersama teman-temannya di Tanah Beru.
Menariknya, Burhan juga dengan santai mengaku bahwa ia sering menggunakan jas hujan hijau metalik milik Polri saat membawa miras, untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan di jalan. “Sudah sering saya pakai, biar aman di jalan,” ungkapnya.
**Barang Bukti Diamankan di Polsek**
Selain mengamankan Burhan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:
– Satu lembar jas hujan hijau metalik milik Polri,
– Satu unit sepeda motor Honda PCS putih dengan nomor polisi DD 2553 HJ,
– Dua kantong plastik besar berisi 50 liter ballo.
Kapolsek Rilau Ale, AKP Muhammad Arifin, SH, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras di wilayah Bulukumba. “Kami berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat, terutama dalam hal peredaran miras yang sering memicu tindak kriminal,” tegasnya.
Saat ini, Burhan Nompo beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rilau Ale untuk proses hukum lebih lanjut.