Beritabaru.com.Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma berinisial AR (36) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama dari Februari 2020 hingga Juni 2022. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama berasal dari penyertaan modal 23 desa di Kecamatan Tebas,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Rahmad menjabarkan sejumlah penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan BUMDesma tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya penyusunan rencana bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara pengelola, pengawas, dan penasihat. Selain itu, Direktur BUMDesma membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD) sebagaimana seharusnya.
“Selama pengelolaan, laporan pertanggungjawaban tidak pernah disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui kepala desa,” tambah Rahmad.
Penyidik juga menemukan bahwa keuntungan usaha yang seharusnya disalurkan kembali ke BUMDesma justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, keuangan BUMDesma dikelola menggunakan rekening pribadi Direktur dan Bendahara.
“Pengelola menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjamkan dana kepada kepala desa tanpa prosedur yang jelas,” beber Rahmad.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 694.732.205,51. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Proses hukum terus kami lanjutkan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap pengelolaan BUMDesma,” pungkas Rahmad.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola BUMDes di daerah lain agar menjalankan amanah dengan transparansi dan akuntabilitas.**