Bantaeng – Sebuah aksi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Bantaeng. Satu unit truk tangki bertuliskan PT Ronal Jaya Energi, yang memuat BBM jenis solar bersubsidi, diamankan aparat setelah tertangkap tangan saat melakukan pemindahan solar ke sebuah kapal Tug Boat di Pelabuhan Mattoanging, Kabupaten Bantaeng, 9 Juni 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa awak media, salah satunya wartawan bernama Lel. Ansyar, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengisian BBM subsidi di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipiter Polres Bantaeng bersama Kanit IK Polsek Bissappu langsung menuju lokasi dan mendapati truk tangki tengah menyalurkan solar ke kapal.
Truk tangki berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi W 9438 UJ itu dikemudikan oleh Asdar (35), warga Kampung Batu Longgae, Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, solar subsidi tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Barru dan telah menempuh perjalanan sebelum tiba di Bantaeng sekitar pukul 02.00 WITA.
Sekitar pukul 09.00 WITA, sopir truk mulai melakukan pengisian BBM ke kapal Tug Boat, yang diperkirakan baru mencapai sekitar 2.000 liter saat petugas tiba di lokasi. Proses pemindahan segera dihentikan dan truk tangki langsung diamankan ke Mapolres Bantaeng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Polres Bantaeng saat ini tengah mendalami motif, jaringan distribusi, serta legalitas pengangkutan BBM subsidi tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi sesuai dengan UU Migas dan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil. Tindakan penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.***@red.