Polrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan di Ibul Besar

Beritabaru.com.Palembang, – Warga Desa Ibul Besar I,( Muh.Yunus) Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban dan meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam yang melukai bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Kejadian yang terjadi pada Minggu subuh (4/8/3024) ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Melalui pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes, pelaku RY (29 tahun), warga Dusun I Desa Ibul Besar III Pamulutan Ogan Ilir, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu (6/8/2024), didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, mengungkapkan bahwa masalah jual beli minyak solar milik korban memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban.

“Berawal saat pelaku yang sedang mangkal ngojek di warung tak jauh dari TKP, sekitar pukul 03.00 dinihari didatangi orang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut mengatakan bahwa korban ingin menjual minyaknya sebanyak 2 jerigen seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu,” jelas Kombes Harryo.

Pelaku kemudian menemui korban untuk memperjelas pesan terkait penjualan minyak tersebut. Terjadi kesepakatan antara keduanya untuk menjual minyak seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu. Setelah minyak terjual, pelaku menerima uang penjualan Rp 450 ribu namun hanya memberikan Rp 25 ribu sebagai upah. Pelaku kesal karena upah yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Hal ini memicu emosi dan perselisihan di antara keduanya.

Sakit hati pelaku tidak berhenti di situ. Dengan menggunakan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan kembali menemui korban.

“Kembali terjadi cekcok dan pelaku yang sudah dikuasai amarah, menyabetkan senjata tajam berulang kali. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar oleh pelaku dan terus disabet dengan senjata tajamnya dari arah belakang mengenai kepala dan bagian belakang, hingga korban roboh dengan tubuh penuh luka,” urai Harryo.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah. Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari dua saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kejadian ini kepada istri pelaku. Kami melakukan pendekatan persuasif dan alhamdulillah, pada Selasa dinihari, pelaku menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” ujarnya.

“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati RY karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pos terkait