Pelaku Kerap Gunakan Identitas Pejabat Polri untuk Tipu Pengusaha di Berbagai Daerah
Beritabaru.com.PALU – Seorang residivis kasus penipuan, SAN (47), berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Januari 2025, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku diketahui kerap mengaku sebagai pejabat tinggi Polda Sulteng untuk melancarkan aksinya, dengan modus meminta sejumlah uang kepada para pengusaha.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, tetapi juga pernah menggunakan identitas pejabat dari beberapa Polda lain.
“Pelaku berinisial SAN adalah warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).
Modus Operandi: Manfaatkan Foto Pejabat dan Rekening Fiktif
Dalam aksinya, SAN membeli kartu perdana baru dan membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto-foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. Ada dua pejabat Polda Sulteng yang identitasnya dicatut, yakni Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng.
“Pelaku menghubungi sejumlah pengusaha dan pimpinan perusahaan, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu. Nomor WhatsApp yang digunakan pelaku untuk mengaku sebagai Wakapolda Sulteng adalah +62 812-9310-0591, sedangkan untuk mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng menggunakan nomor +62 813-5304-8067,” jelas Djoko.
Uang hasil penipuan kemudian ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 0500-1019-5275-07 atas nama Stevanus Abraham Antonie. “Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir kontak korban, sehingga para korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan,” tambahnya.
Pelaku Juga Terlibat Kasus Penipuan di Polda Lain dan Kasus Narkoba
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa SAN sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dengan mencatut nama pejabat di Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. Ketiga kasus tersebut telah melalui proses hukum dan diputus di pengadilan. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki rekam jejak kriminal dalam kasus narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk berhati-hati dan segera melapor ke Ditreskrimsiber Polda Sulteng jika pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku SAN sedang menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor,” tutup Djoko.***
Red