Beritabaru.com.Samarinda, Kalimantan Timur – Pemkot Samarinda serius dalam upaya menertibkan reklame ilegal. Langkah ini dilakukan dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) dan membentuk tim khusus untuk melakukan penertiban.
“Kita akan tertibkan (reklame), Perwali akan direvisi, dan konstruksinya juga akan dikaji ulang untuk memastikan keamanan dan ketertiban,” ujar Marnabas Patiroy, Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, pada Rabu (25/9/2024).
Tim khusus yang dibentuk terdiri dari delapan orang, terdiri dari satu personel TNI, satu dari Polri, dan enam dari Satpol PP. “Akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran, terutama reklame yang dipasang sembarangan,” tegas Marnabas.
Saat ini, yang berlaku adalah Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Pemkot juga telah menyiapkan berbagai peralatan untuk mendukung proses penertiban. “Karena selama ini kadang ada saja yang izin pasang di mana tapi dipasang tidak sesuai,” tambah Marnabas.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.**
Penulis: Muh Yunus.