Halmahera Selatan – Konflik internal antara Kepala Desa Nyonyipi dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin memanas. Perseteruan ini bermula dari tudingan masyarakat yang menilai Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Hal ini kemudian memicu rapat yang digelar oleh BPD bersama sejumlah warga guna membahas kemungkinan pemberhentian kepala desa yang saat ini masih aktif menjabat.
Tak berhenti di situ, situasi kian memanas setelah muncul dugaan bahwa Ketua BPD Nyonyipi menggunakan ijazah Paket B palsu. Dugaan ini diperkuat dengan tidak ditemukannya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama yang bersangkutan di sistem resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Belum selesai polemik tersebut, kini giliran Kepala Desa Nyonyipi yang diterpa isu serupa. Bahwa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian nama pada ijazah Paket C yang digunakan saat mendaftar sebagai calon kepala desa. Diduga, nama yang tercantum dalam ijazah tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat keterangan resmi.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Nyonyipi mengakui adanya kekeliruan penulisan nama dalam ijazah Paket C miliknya. Ia menjelaskan bahwa karena alasan tersebut, ia memilih untuk menggunakan ijazah SMP saat mendaftar sebagai calon kepala desa.
Menanggapi polemik yang terus berkembang ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Nyonyipi
(LM.Tahapary).