Beritabaru.com.Wajo, – Satuan Lalu Lintas Polres Wajo kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (6/8/2024).
Terduga pelaku, Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25), berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Wajo saat melakukan patroli. Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan ketika berkendara di Jalur Dua Sengkang, Jl Sawerigading, Kecamatan Tempe.
“Betul, personel mengamankan pelaku saat berkendara di jalur dua. Saat itu, pelaku tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujarnya.
Selanjutnya, petugas yang berpatroli kemudian menghentikan terduga pelaku. “Pihak kami langsung membawa pelaku bersama kendaraannya ke kantor. Memang ada gerak-gerik yang mencurigakan sejak awal,” lanjut AKP Desy.
Setibanya di kantor Satlantas Polres Wajo, personel melakukan penggeledahan. “Saat diperiksa, personel menemukan 12 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam jaket pelaku, lengkap dengan satu unit ponsel milik pelaku,” sebutnya.
“Kami langsung menghubungi tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wajo untuk kemudian melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Mapolres agar diproses lebih lanjut,” tandasnya.