KOLAKA, SULTRA – Praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Meski jaringan penyelundupan ini telah terungkap di perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, namun respons Polda Sultra dinilai minim dan penuh tanda tanya.
Pengungkapan terbaru menunjukkan pola penyelundupan yang kian nekat. Para pelaku memanfaatkan kapal feri dan perahu kecil, memanfaatkan jalur-jalur pesisir terpencil demi menghindari pengawasan petugas. Ironisnya, dugaan keterlibatan aparat kembali mencuat. Nama seorang perwira polisi, Iptu U, disebut-sebut sebagai “pelindung” dari aktivitas ilegal ini.
Sumber dari media lokal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa solar ilegal tersebut diduga kuat berasal dari Sulawesi Selatan, lalu masuk ke Kolaka Utara melalui jalur laut. Meskipun Iptu U membantah keras keterlibatannya, publik terlanjur mencium bau busuk yang menyertai praktik ilegal ini.
Kritik keras datang dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra. Ketua LPHK, Rojab, menilai ada kelalaian serius dari aparat dalam menindak kejahatan yang terang-terangan merugikan negara ini.
> “Kami menduga oknum berinisial U, yang juga anggota Polri, punya peran penting di balik pembiaran ini. Kenapa Polres Kolaka Utara seakan tutup mata? Ada indikasi kuat bahwa mereka mendapat bagian dari bisnis haram ini,” tegas Rojab.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polda Sultra. Desakan publik semakin menguat agar institusi kepolisian tidak hanya sekadar membantah, tetapi juga membuka penyelidikan transparan, menindak siapapun yang terlibat, termasuk dari internal mereka sendiri.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Jika tak segera ditangani dengan tuntas, kepercayaan publik terhadap aparat bisa makin runtuh—dan mafia BBM akan terus merajalela di tengah ketidakadilan.***@red.