Tak Ada Papan Informasi, Proyek Jalan PISEW di Bontomanai Bulukumba Diduga Bermasalah

Bulukumba – Pekerjaan paving blok dalam Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tingkat kabupaten di Jalan Cengkeh, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan.

Proyek yang dikelola secara swadaya oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) itu dianggap tidak transparan.

Pantauan media ini di lokasi pada Kamis, 18 September 2025, tak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan yang ada hanya spanduk peringatan bagi pengguna jalan yang terpasang di tepi jalan.

Informasi yang seharusnya tertera, mulai dari sumber anggaran, besaran dana, volume kegiatan, hingga waktu pelaksanaan, tak tampak. Hanya ada spanduk kecil berisi imbauan kepada pengguna jalan.

Ketiadaan papan informasi memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menilai proyek tersebut rawan penyimpangan.

“Kemarin ditimbun pakai tanah liat, jadi licin sekali. Banyak warga protes. Setelah itu baru ditimbun dengan pasir sertu,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Protes Warga dan Sorotan Aktivis

Kasus ini bukan pertama kali memantik kritik. Sebelumnya, penggunaan tanah liat sebagai lapisan awal sempat memicu protes warga. Perubahan material dilakukan setelah pengelola kegiatan mendapatkan tekanan protes masyarakat sekitar.

Selain itu, Andi Guntur, aktivis dari Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, menilai absennya papan informasi adalah bentuk pengabaian aturan.

“Papan informasi itu bukan formalitas, melainkan keharusan. Tanpa itu, masyarakat sulit mengawasi jalannya proyek yang dibiayai anggaran publik,” ujarnya, Kamis, 18/09.

Ia menyebut, ketiadaan papan informasi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.

Andi guntur berencana melaporkan proyek ini ke Inspektorat Kabupaten dan kejaksaan negeri Bulukumba.

“Informasi dari masyarakat sudah ada dugaan penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Kami akan minta audit, dan pemeriksaan tim pengelola dan semua pihak yang terkait di kejaksaan,” katanya.

Respons Pemerintah Desa

Kepala Desa Bontomanai, Risman, yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. Ia enggan menanggapi secara detail soal sorotan warga dan aktivis

. “Tabe, kita bicara langsung sama ketua TPK-nya,” ujarnya.

Tentang Program PISEW

Program PISEW merupakan program nasional Kementerian PUPR. Tujuannya meningkatkan kualitas permukiman desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur dasar berbasis pemberdayaan masyarakat.

Model pelaksanaannya mengedepankan partisipasi warga, mulai dari perencanaan, pengadaan material lokal, hingga pelaksanaan konstruksi secara swakelola. Proyek ini juga dirancang untuk memastikan manfaat langsung dapat dirasakan masyarakat desa.

Namun, tanpa keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon.

 

Pewarta: Akbar

Pos terkait