Tak Jera! Residivis Narkoba Kembali Diringkus saat Hendak Edarkan Sabu di Jalan Melati Bulukumba

Bulukumba – Seolah tak kapok, AS (38), seorang residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Bulukumba saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis malam, 24 Juli 2025.

AS yang tercatat sebagai warga Jl. Haji Abdul Karim, Kasimpureng, tak berkutik saat tim opsnal menangkapnya dan menemukan satu paket sabu siap edar. Aksi pria ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat, dan benar saja, pelaku tertangkap tangan membawa sabu. Ia mengakui hendak menjualnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal, Rabu 30 Juli 2025.

Mirisnya, ini bukan kali pertama AS berurusan dengan narkoba. Ia pernah ditahan pada 2016 dalam kasus serupa di wilayah hukum Polda Sultra. Artinya, ia kembali terjerumus ke lubang yang sama.

Barang bukti sabu seberat 0,0517 gram dan hasil urine positif sabu menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan. Semuanya telah diperiksa di Labfor Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, AS kini resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tak main-main: minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Polisi pun mengingatkan masyarakat bahwa perang melawan narkoba tak bisa dilakukan sendiri. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi sangat vital.

“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat bisa menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Risal.

Pos terkait