Bone, Sulawesi Selatan – Aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali jadi sorotan di Kabupaten Bone. Sebuah alat berat jenis excavator terpantau beroperasi di wilayah Desa Tirong, Kecamatan Palakka. Sejumlah dump truck tampak keluar masuk lokasi, mengangkut tanah timbunan secara masif.
Temuan ini diungkap tim media yang melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Rabu (28/05/2025). Aktivitas tambang yang ditengarai tak mengantongi izin resmi ini berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat maupun instansi terkait.
Kepala Desa Tirong, Mulyati, saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, mengakui adanya aktivitas tersebut. Ia berdalih, tanah timbunan itu digunakan untuk pembangunan pesantren di wilayah Panyili.
“Bukan milik Pak Jaya, itu milik pemilik pesantren. Tidak diperjualbelikan, hanya untuk keperluan pembangunan,” katanya. Ia menambahkan bahwa alat berat tersebut “kabarnya” memiliki izin, tetapi izin lokasi tidak ada.
“Kalau dijual, saya tidak akan izinkan,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa kegiatan penambangan berlangsung di lokasi tanpa izin resmi. Meski mengaku untuk kepentingan pribadi, aktivitas ini tetap menabrak aturan yang mengatur soal tata kelola pertambangan dan izin lingkungan.
Jaya, selaku pengelola dan pemilik excavator, mengklaim bahwa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan pesantrennya sendiri.
“Dari pada saya beli timbunan, mending saya manfaatkan lahan yang ada. Memang dulu pernah ditambang, sekarang saya pakai lagi,” ujarnya.
Bahkan, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Tipidter Polres Bone sebelum memulai aktivitas, meskipun tidak memberikan penjelasan detail tentang legalitas yang dimiliki.
“Tidak saya jual, tidak bayar ke polisi. Saya pakai sendiri,” tegasnya.
Namun klaim penggunaan pribadi tak serta-merta menghapus kewajiban perizinan. Sesuai ketentuan, aktivitas pengambilan material tanah, meskipun untuk keperluan sendiri, tetap wajib dilaporkan dan mendapat izin sesuai prosedur hukum.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat kepolisian. Masyarakat mendesak Kapolres Bone agar tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyalahi aturan.
“Hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.”***@red.