Beritabaru.com.Kolaka Utara, Latouw, Batuputih – Aliansi Rakyat Lintas Reformasi Indonesia (Artileri) kembali mengecam maraknya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Desa Latouw, Kecamatan Batuputih. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dalam rilis resminya, Artileri meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 yang mengatur hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM.
“Tindakan penimbunan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Latouw adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan negara. Kami mendesak penegak hukum bertindak cepat dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas perwakilan Artileri.
Artileri menambahkan, kasus ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga mengancam distribusi energi yang vital bagi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar praktik penimbunan ini tidak terulang lagi.
Artileri juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
“Kami berharap, langkah tegas terhadap pelaku penimbunan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap tindakan penimbunan BBM demi memastikan proses hukum yang adil dan transparan.**