Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang

Beritabaru.com.JakartaTim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara. Buronan tersebut adalah Henny Djuwita Santoso, yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jum’at 27/12/2024 sekitar 00:35 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengamanan terdakwa untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan.

Identitas Terpidana:

Nama: Henny Djuwita Santoso

Tempat lahir: Jakarta

Usia/Tanggal lahir: 68 tahun / 30 Januari 1956

Jenis kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Nasrani

Pekerjaan: Swasta

Alamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT 011/RW 016, Jakarta

Putusan Pengadilan:
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana:

1. Penipuan, yang menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi korban.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menggunakan hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.

 

Atas tindakannya, terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Proses Penangkapan:
Setelah dilakukan pemantauan intensif, terdakwa terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditemukan di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara. Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, Henny Djuwita Santoso segera diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan Jaksa Agung:
Melalui program Tabur Kejaksaan (Tangkap Buronan), Jaksa Agung mengapresiasi kinerja Tim Satgas yang berhasil mengamankan buronan tersebut. Program Tabur Kejaksaan bertujuan untuk mempercepat eksekusi terhadap buronan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Jaksa Agung juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Jaksa Agung.

Penutup:
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum, termasuk mengejar dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari tanggung jawab hukum.**

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

 

Pos terkait