Maros, Sulsel – Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Jumat malam (22/8/2025) berubah jadi lokasi mencekam. Seorang pria bernama M Masdar bin M Mustari ditemukan tewas bersimbah darah, tubuhnya penuh luka bacokan dan tikaman yang menembus jantung.
Korban meregang nyawa di tangan ayah dan anak kandung, yakni Sembang bin Tobo Cabba (45) serta Muh Saiful (20). Keduanya mengaku gelap mata setelah tak lagi tahan melihat perlakuan korban terhadap Rahmatia, yang tak lain adalah istri korban sekaligus adik kandung Sembang.
“Motif utamanya dendam bercampur emosi. Korban sering bersikap kasar pada istrinya. Saat itu, pertengkaran semakin panas hingga akhirnya pelaku menyerang dengan parang dan badik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, Sabtu (23/8/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kepala bagian kiri terbelah akibat tebasan parang, sementara badik menancap di pinggang kiri hingga menembus jantung.
Adik korban, Hartoyo, pertama kali mengetahui insiden ini setelah dihubungi seorang saksi bernama Tari. Ia sontak melapor ke polisi begitu melihat kondisi kakaknya.
Polisi bergerak cepat. Dalam operasi gabungan Jatanras Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel, Muh Saiful berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.30 Wita.
Sementara sang ayah sempat melarikan diri. Namun upaya pengejaran polisi diwarnai pendekatan persuasif kepada keluarga. Akhirnya, Sembang menyerahkan diri ke Polsek Moncongloe pukul 12.00 Wita, Sabtu siang.
Dalam pemeriksaan, Sembang mengaku dirinya yang menebas kepala korban, sementara anaknya menusuk dengan badik.
“Saya hilang kesabaran. Dia ancam adik saya sendiri. Anak saya juga emosi karena sering lihat tantenya diperlakukan kasar,” tutur Sembang di hadapan penyidik.
Iptu Ridwan menegaskan, kasus ini dipicu dari pertengkaran rumah tangga yang berujung tragis. Korban sebelumnya mengancam ingin membunuh istrinya lewat telepon. Saat tiba di rumah, keributan semakin panas hingga keluarga berdatangan. Saat itulah, darah tertumpah.
Kini ayah dan anak tersebut telah diamankan di Mapolres Maros. Polisi memastikan keduanya akan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan mati.
“Ini jadi peringatan keras: emosi sesaat bisa menghilangkan nyawa dan menghancurkan masa depan satu keluarga,” tegas Kasat Reskrim.***@red.