Wapres Gibran Digugat: Diduga Tak Pernah Sekolah SMA di Indonesia, Sidang Perdana Jadi Sorotan Nasional

Jakarta – Polemik soal legalitas pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhirnya masuk meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu, Senin (8/9/2025).

Gugatan ini diajukan oleh advokat H.M. Subhan, yang menuding pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wapres merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Alasannya, Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan karena tidak pernah mengenyam bangku SMA di bawah sistem pendidikan Indonesia.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tegas Subhan dalam keterangannya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara ini teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Gibran Rakabuming Raka, sementara tergugat kedua yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tetap meloloskan pencalonannya.

Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan sidang perdana dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim yang sudah ditunjuk, meski identitasnya belum diumumkan.

Sebagai catatan, Gibran memang menempuh pendidikan menengah di luar negeri. Ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Sidang ini diprediksi bakal menyita perhatian publik dan menimbulkan perdebatan sengit, sebab menyangkut legitimasi jabatan orang nomor dua di republik ini. Jika hakim menganggap dalil penggugat beralasan, maka dampaknya bisa mengguncang stabilitas politik nasional.***@red.

Pos terkait