Wartawan di Gorontalo Kecam Keras Oknum Perwira Polisi Usai Pengrusakan Alat Kerja Jurnalis

Beritabaru.com.Gorontalo – Organisasi wartawan di Gorontalo mengecam keras tindakan oknum perwira polisi yang diduga mengrusak alat kerja jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, Senin (23/12/2024). Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Melki Gani, menegaskan bahwa menghalangi kegiatan peliputan wartawan, terlebih lagi dengan identitas yang jelas, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Besok, kami akan melapor ke Polda Gorontalo untuk menuntut keadilan,” ujarnya tegas.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba. Ia menilai bahwa tindakan oknum perwira polisi tersebut telah merugikan kinerja jurnalis di lapangan dan merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers. “Kami sangat sesalkan. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Wawan pun meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, untuk segera menangani kasus ini dengan serius dan tidak menutup mata terhadap masalah yang mencoreng citra institusi kepolisian.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Andi Arifuddin, meminta oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Besar tersebut untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan atas tindakannya. Andi juga mendesak agar Kapolda Gorontalo mencopot oknum tersebut jika terbukti melanggar aturan. “Jika terbukti salah, oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya,” tegas Andi.

Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 undang-undang tersebut bahkan mengancam pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sebelumnya, jurnalis Rajawali TV (RTV) Gorontalo, Ridha Yansa, menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi berpangkat Kombes. Ridha mengungkapkan bahwa oknum tersebut melarangnya merekam video saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di Polda Gorontalo mulai berujung anarkis. Tindakannya yang diduga memukul tangan Ridha menyebabkan alat kerja jurnalis tersebut rusak parah.

Tindakan ini semakin memperburuk situasi terkait hak-hak jurnalis di lapangan dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.**

 

Pos terkait